KONSERVASI



Konservasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.[1]

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah :

    Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
    Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
    (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
    Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
    Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.


Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.

Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Konflik

Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. Konflik konservasi muncul karena:

    Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
    Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
    SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
    Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.

Kemudian, konflik semakin parah jika :

    SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
    Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
    Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.


Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:

    Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
    Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
    Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
    Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
    Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
    Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).

Kebijakan

Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:

    PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
    PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
    PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
    PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).



Pengertian Konservasi
Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan masa depan.

Namun menurut Adishakti ( 2007 ) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site ( ICOMOS ) tahun 1981, yaitu Charter for the Conservation of Places of Cultural Significance, Burra, Australia, yang lebih dikenal dengan Burra Charter.

Disini dinyatakan bahwa konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna kultural yang terkandung di dalamnya terpelihara dengan baik.

Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut.

Suatu program konservasi sedapat mungkin tidak hanya dipertahankan keasliannya dan perawatannya tetapi juga bisa mendatangkan nilai ekonomi atau manfaat lain bagi pemilik atau masyarakat luas.

Dalam hal ini peran arsitek sangat penting dalam menentukan fungsi yang sesuai karena tidak semua fungsi dapat dimasukkan. Kegiatan yang dilakukan ini membutuhkan upaya lintas sektoral, multi dimensi dan disiplin, serta berkelanjutan.

Tujuan dari kegiatan konservasi, antara lain :
 a. Memelihara dan melindungi tempat - tempat yang indah dan berharga, agar tidak hancur atau berubah sampai batas - batas yang wajar.

b. Menekankan pada penggunaan kembali bangunan lama, agar tidak terlantar. Apakah dengan menghidupkan kembali fungsi lama, ataukah dengan mengubah fungsi bangunan lama dengan fungsi baru yang dibutuhkan.

c. Melindungi benda - benda cagar budaya yang dilakukan secara langsung dengan cara membersihkan, memelihara, memperbaiki, baik secara fisik maupun khemis secara langsung dari pengaruh berbagai faktor lingkungan yang merusak.

d. Melindungi benda - benda ( dalam hal ini benda - benda peninggalan sejarah dan purbakala ) dari kerusakan yang diakibatkan oleh alam, kimiawi dan mikro organisme.

Sasaran konservasi adalah
1. Tercapainya keselarasan, keserasian, keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup,
2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup,
3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup,
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
6. Terlindunginya Indonesia terhadap dampak usaha dan atau kegiatan di luar wilayah negara yang memyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. ( Dari Berbagai Sumber )


2 Metode Konservasi
Konservasi adalah upaya untuk menjaga apa yang telah ada, dalam hal ini adalah sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dalam artian tidak menambah atau mengurangi. Kecuali apabila dalam upaya untuk mengembalikan kembali ( rehabilitasi ) kemampuan produktivitas sumber daya alam sekurang - kurangnya pada keadaan semula.


Ada dua metode yang dapat dilakukan dalam melakukan konservasi, yaitu :

1. Metode langsung ( represif )
Yang dimaksud metode langsung disini adalah pemerintah dan masyarakat langsung turun ke kawasan sumber daya alam hayati dan ekosistem yang dianggap perlu untuk dilakukannya konservasi. Contohnya :

Konservasi Hutan Daerah Aliran Sungai 
Daerah aliran sungai adalah suatu daerah yang dibatasi oleh pemisah topografis, yang menerima hujan, menampung dan mengalirkannya ke sungai dan seterusnya ke danau atau ke laut. Peristiwa banjir dan kekeringan merupakan bencana yang datang silih berganti pada suatu wilayah.

Hal ini terjadi karena bersumber dari daerah aliran sungai yang telah gagal memenuhi fungsinya lagi sebagai penampung air hujan yang jatuh dari langit dan penyalur aliran menuju ke sungai - sungai. Pada umumnya ekosistem suatu daerah aliran sungai terdiri dari hutan, pemukiman, sawah dan sungai.

Konservasi daerah aliran sungai ini dapat dilakukan dengan cara :
1. Tetap menjaga kondisi fisik alam di daerah hulu aliran sungai. Apabila ternyata di daerah hulu tersebut terjadi perubahan yang mengakibatkan kerusakan sistem daerah aliran sungai, maka dapat dilakukan tindakan untuk mengembalikan kepada asal kondisi daerah tersebut. Seperti melakukan reboisasi hutan di daerah hulu.
2. Pengendalian pemanfaatan sumber daya alam yang ada di daerah aliran sungai, agar tingkat erosi dapat ditekan.

Konservasi Tanah Dan Air
Konservasi tanah dan air adalah usaha menambah produktivitas tanah dan menjaga kuantitas dan kualitas air.

Konservasi tanah dan air ini dapat dilakukan dengan cara vegetasi. Antara lain :
1. Penanaman tumbuhan - tumbuhan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan tanah dalam menyerap air dan memelihara keseimbangan unsur hara tanah. Atau dengan cara meletakkan sisa - sisa tumbuhan di atas tanah agar memperkecil tingkat penguapan air tanah.
2. Penanaman tumbuhan penutup tanah.
3. Pergiliran tumbuhan ( sistem penanaman berbagai tumbuhan secara bergilir dengan ukuran waktu tertentu pada sebidang tanah untuk mempertahankan sifat fisik tanah ).

Konservasi Tumbuhan Dan Satwa
Konservasi tumbuhan dan satwa dapat dilakukan dengan cara antara lain :
1. Pengelolaan dan pengembangan kawasan suaka alam.
2. Pengembangan dan pembangunan taman nasional dan pembentukan taman nasional baru.
3. Penangkapan flora dan fauna yang terancam punah.
4. Pengembangan taman hutan raya.

2. Metode tidak langsung ( preventif )
Dalam hal ini metode tidak langsung adalah metode pengenalan konservasi dengan cara pendekatan - pendekatan pada masyarakat agar tercipta sumber daya manusia yang berkualitas dan berwawasan dalam berkonservasi. Contohnya :

Dengan Cara Interpretasi
Yaitu suatu kegiatan pendidikan yang bertujuan untuk merubah sikap masyarakat menjadi bersikap positif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kegiatan interpretasi dilakukan dengan cara mempertemukan masyarakat dengan obyek interpretasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh pengalaman langsung melalui panca indera.

Obyek interpretasi yang dimaksud adalah segala sesuatu yang ada dalam kawasan konservasi, antara lain :
a. Potensi sumber daya alam
- Flora dan Fauna
- Kawah gunung
- Air terjun
- Perairan pantai, dsb

b. Potensi budaya dan sejarah
- Batuan megalitik
- Situs purbakala
- Folklore
- Kehidupan penduduk asli, dsb

Konservasi interpretasi dapat juga dilakukan dengan cara :
a. Pemutaran video / slide mengenai permasalahan konservasi
b. Sandiwara boneka untuk anak yang bertema konservasi
c. Diskusi masyarakat dengan pemandu kawasan konservasi

Pendidikan Kader Konservasi Sumber Daya Alam
Yaitu kegiatan yang diselenggarakan hasil kerjasama antara pemerintah dan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dalam mencetak kader - kader yang peduli dalam konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Di dalam kesehariannya para kader konservasi ini biasa disebut POLHUT ( Polisi Hutan ) atau Jagawana.

Penyuluhan Kepada Masyarakat
Kegiatan ini sangat penting, karena masyarakat sekitarlah yang memiliki akses paling dekat dengan kawasan konservasi. Sehingga penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi perlu dilakukan, agar masyarakat menjadi sadar atas bahayanya kehilangan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui itu.

Pembinaan Cinta Alam Sejak Dini
Kegiatan ini mengkhususkan untuk memberikan pengenalan kepentingan sumber daya alam di sekitar kita. Obyek dari kegiatan ini adalah usia remaja ke bawah. Diharapkan dengan adanya kegiatan pengenalan sejak dini, akan lebih banyak manusia yang lebih sadar dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam di sekitarnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar